Telanjur Hubungan Intim saat Istri Haid, Ini Dendanya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Hasyim Ashari, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 07:14 WIB
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA. (Foto: YouTube Khalid Basalamah Official)
Share :

Lebih lanjut ia menjelaskan berhubungan intim saat istri sedang haid sama halnya seperti membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Jadi, wajib hukumnya bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan membayar dendanya.

Baca juga: Catat! Ini Amalan dari Rasulullah agar Bebas Utang 

Baca juga: Raja Pusing Mikirin Kambing Nazar, Abu Nawas Gampang Banget Kasih Solusi, Semua pun Heran! 

"Sebagian ulama juga menyatakan andai saja seseorang telah mengulangi berulang kali, maka setiap perbuatan ada dendanya atau kafaratnya. Sama halnya dengan melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan maka wajib hukumnya kena kafarat," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya