Dalam keadaan darurat diperbolehkan mengelap jenazah saja. Bahkan dalam keadaan tertentu, jazad boleh ditayamumkan saja bila tidak bisa terkena air.
"Enggak ada masalah. Malah di kondisi yang sifatnya darurat, misal jasad melepuh, itu boleh ditayamumkan sebagai ganti dari mandi," tutur Ustadz Dzulqarnain.
Baca juga: Viral Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT, Ini Pandangan Hukum Negara dan Islam
Baca juga: Fakta-Fakta MUI Sebut Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur Dampak Kasus Omicron
Ia menyarankan dalam kasus covid-19 sebaiknya mengikuti protokol kesehatan yang berlaku agar orang yang memandikan jenazah tidak terpapar wabah penyakit tersebut.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)