Dilansir nu.or.id bahwa dalam menjelaskan permasalahan ini secara lebih detail As-Sayyid al-Bakri menjelaskan tiga pengecualian keharaman puasa separuh kedua bulan Syaban sebagaimana berikut:
Pertama, disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban. Semisal orang puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.
Baca juga: Wajib Tahu! 3 Amalan Malam Nisfu Syaban yang Miliki Pahala Luar Biasa Besar
Kedua, bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Semisal orang biasa puasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.
Ketiga, puasa nazar atau puasa qadha, meskipun qadha dari puasa sunah. Bila demikian, maka tidak haram. (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in pada I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 273–274)
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: 10 Inspirasi Ucapan Nisfu Syaban 1443H, Cocok untuk Keluarga hingga Rekan Kerja
(Hantoro)