Meskipun menggunakan kondom saat berhubungan badan, tetap saja terjadi pertemuan antara dua kelamin dan ini jelas dilarang.
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqhu alal Madzahibil Arba‘ah, jilid 1, halaman 114, pernah membahas tentang hukum hukum hubungan badan dengan kondom saat istri haid atau nifas.
أما وطء الحائض قبل انقطاع دم الحيض فإنه يحرم ولو بحائل-كالكيس–المعروف
“Hubungan badan dengan perempuan yang sedang haidh haram meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal."
Pada intinya, hukum hubungan badan dengan kondom saat istri haid atau nifas adalah haram. Tunggulah sampai istri benar-benar suci untuk bsia melakukan aktivitas seks tersebut.
(Ahmad Muhajir)