Tokoh NU Sebut yang Dibutuhkan Negara Mayoritas Muslim Adalah Label Haram

Ahmad Muhajir, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 14:25 WIB
Tokoh NU sebut yang dibutuhkan negara mayoritas Muslim adalah label haram (Foto: NU Online)
Share :

Ketentuan itu, tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan yang ditetapkan pada 10 Februari 2022 ini, berlaku secara efektif per 1 Maret 2022.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Aqil Irham menjelaskan, penetapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," papar Aqil Irham.

(Ahmad Muhajir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya