JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), secara resmi mengesahkan logo label halal terbaru.
Logo label halal terbaru ini terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.
Bentuk gunungan itu, tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
Namun, bagaimana rupa dari logo label halal dari negara lain? Dirangkum dari berbagai sumber, simak berikut ini:
Sri Lanka
Thailand
Brunei Darussalam
Jepang
Taiwan
Malaysia
Filipina
Singapura
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa logo label halal baru tersebut, secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam catatan pers.
Penetapan label halal tersebut, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
(Ahmad Muhajir)