BACA JUGA : Hukum Mempercayai USG dalam Islam
Ustadz Syafiq juga menjelaskan, anak hasil seks di luar nikah dinasabkan pada ibunya. Ketentuan ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Namun jika si wanita menikahi lelaki lain, kelak nasab anak tersebut mengikuti ayah sambungnya.
"Kalau memang ternyata perempuan ini nanti punya suami, itu anak ikut nasab suaminya, kecuali suaminya melepas diri dari itu anak. Bukan kepada bapak biologisnya" Tutur Ustadz Syafiq.
Selain itu, dalam video berbeda Ustadz Syafiq Riza Basalamah menegasakan ayah biologis dari anak hasil seks di luar nikah tidak bisa menjadi wali pernikahan.
(Helmi Ade Saputra)