Hukum Anak Hasil Hubungan Seks di Luar Nikah dalam Islam, Nasabnya Ikut Siapa?

Melati Septyana Pratiwi, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 12:24 WIB
Hukum Anak Hasil Seks di Luar Nikah dalam Islam (Foto: YouTube/Atsar Muslim)
Share :

BACA JUGA : Hukum Mempercayai USG dalam Islam

Ustadz Syafiq juga menjelaskan, anak hasil seks di luar nikah dinasabkan pada ibunya. Ketentuan ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Namun jika si wanita menikahi lelaki lain, kelak nasab anak tersebut mengikuti ayah sambungnya.

"Kalau memang ternyata perempuan ini nanti punya suami, itu anak ikut nasab suaminya, kecuali suaminya melepas diri dari itu anak. Bukan kepada bapak biologisnya" Tutur Ustadz Syafiq.

Selain itu, dalam video berbeda Ustadz Syafiq Riza Basalamah menegasakan ayah biologis dari anak hasil seks di luar nikah tidak bisa menjadi wali pernikahan.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya