ANAK hasil perzinahan atau seks di luar nikah telah diatur dalam hukum islam. Salah satunya terkait nasab atau garis keturunan.
Menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah, ketika seorang anak lahir dari seks di luar nikah, maka tidak bisa dinasabkan pada ayah biologisnya.
"Jumhur Ulama berpendapat bahwa , anak itu tidak bisa dinasabkan ke bapaknya. karena memang benih itu telah ada sebelum ikatan suami istri terjadi" ujar Ustadz Syafiq Riza Basalamah, dikutip dari YouTube Atsar Muslim, Selasa (15/3/2022).
Sekalipun pasangan yang berzinah ini menikah secara islam dan sudah bertaubat, tetap saja ketentuan tersebut tidak berubah.
"Mungkin dia jadi bapak biologis itu anak, tapi secara agama dia bukan bapaknya" lanjut Ustadz Syafiq.
BACA JUGA : Hukum Hubungan Badan Pakai Kondom saat Istri Haid atau Nifas
BACA JUGA : Hukum Mempercayai USG dalam Islam
Ustadz Syafiq juga menjelaskan, anak hasil seks di luar nikah dinasabkan pada ibunya. Ketentuan ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Namun jika si wanita menikahi lelaki lain, kelak nasab anak tersebut mengikuti ayah sambungnya.
"Kalau memang ternyata perempuan ini nanti punya suami, itu anak ikut nasab suaminya, kecuali suaminya melepas diri dari itu anak. Bukan kepada bapak biologisnya" Tutur Ustadz Syafiq.
Selain itu, dalam video berbeda Ustadz Syafiq Riza Basalamah menegasakan ayah biologis dari anak hasil seks di luar nikah tidak bisa menjadi wali pernikahan.
(Helmi Ade Saputra)