Selain itu, lanjut Ustadz Pranggono, adalah wanita hamil berkepanjangan atau sedang menyusui dengan waktu yang lama sehingga tidak ada kesempatan untuk meng-qodho puasa. Maka puasa yang ditinggalkannya diganti dengan fidyah.
Kondisi lainnya adalah wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu perkembangan bayi atau anaknya dan juga dirinya, maka ia wajib meng-qodho dan membayar fidyah sekaligus.
"Namun jika dia khawatir akan keadaan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib mengganti puasa dengan qodho, atau dengan fidyah jika masa kehamilan atau menyusuinya berkepanjangan. Tapi jika masih bisa dan memungkinkan untuk meng-qodho, maka harus tetap di-qodho," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Senin 21 Maret 2022M/18 Syaban 1443H
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Senin 21 Maret 2022M/18 Syaban 1443H
(Hantoro)