Soal Sholat Tarawih, Masyarakat Diimbau Tunggu Keputusan Pemerintah

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 21:15 WIB
Ilustrasi Sholat Tarawih. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.

Baca juga: Lebih Ampuh dari Pawang Hujan, Karomah Mbah Moen Ini Bikin Takjub Jamaah 

Baca juga: Ini Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Wajib Tahu Keutamaan Membacanya 

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya