Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.
Baca juga: Lebih Ampuh dari Pawang Hujan, Karomah Mbah Moen Ini Bikin Takjub Jamaah
Baca juga: Ini Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Wajib Tahu Keutamaan Membacanya
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)