JAKARTA - Selama Ramadan 2022, pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi mengeluarkan aturan seputar pembatasan penggunaan pengeras suara masjid.
Disadur dari Saudi Gazette, Rabu (30/3/2022), aturan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ini, termasuk yang ada di dalam masjid.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah menetapkan tingkat yang diizinkan dari sistem suara internal di masjid-masjid.
Mereka menekankan, tingkat kenyaringan perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat pengeras suara.
Selanjutnya, Arab Saudi juga telah meminta karyawan masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua yaitu adzan dan iqamah.