Artinya : (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dan juga Nabi Muhammad SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa.” (H.R Ahmad)
Tidak ada yang bisa mengukur kekuatan sendiri, kecuali diri kita sendiri. Kelak ketika anak perlahan mulai tumbuh, kita harus mengajarkan mereka berpuasa juga. Bagi ibu hamil yang tetap menjalankan ibadah puasa pada ramadhan tahun ini, semoga tetap kuat dan sehat kandungannya serta Allah memberi keberkahan pada puasa ramadannya..
(Amril Amarullah (Okezone))