6 Kondisi yang Memperbolehkan Tidak Puasa Ramadan

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 12:11 WIB
Ilustrasi kondisi yang memperbolehkan tidak puasa Ramadan. (Foto: Shutterstock)
Share :

KONDISI yang memperbolehkan tidak puasa Ramadan ada beberapa macam. Puasa di bulan Ramadan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat Islam yang sudah baligh atau dewasa.

Namun, ada beberapa pengecualian bagi beberapa orang dengan kondisi tertentu. Sehingga, orang-orang ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Sebagai gantinya, mereka diperkenankan untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah atau puasa di lain hari. Nah, apa saja kondisi yang memperbolehkan tidak puasa Ramadan? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Bacaan Surat Yasin Ayat 1-83 Beserta Keutamaannya, Lengkap di Alquran Digital Okezone 

1. Orang yang sedang sakit

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Baqarah Ayat 184:

“Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.” (Al-Baqarah: 184)

Sakit yang dimaksud adalah sakit yang menimbulkan efek buruk pada badan jika berpuasa. Seperti penderita penyakit jantung, penderita GERD, pasein kanker, dan lain-lain.

2. Seorang musafir atau sedang safar (perjalanan jauh)

Musafir adalah orang yang tengah berada dalam perjalanan yang jauh. Jenis perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang memakan banyak waktu dan memperbolehkan seorang musafir untuk mengqashar sholatnya.

3. Wanita hamil dan menyusui

Wanita yang sedang hamil atau yang sedang menyusui diperkenankan tidak berpuasa jika khawatir akan mengganggu dirinya dan juga bayi yang dikandung atau yang disusui. Sebagaimana yang tertuang di dalam hadis riwayat Abu Dawud:

"Wanita menyusui atau wanita hamil jika mengkhawatirkan keselamatan bayinya maka ia boleh tidak berpuasa namun ia dianjurkan memberikan makan setiap hari .” (HR Abu Dawud)

Baca juga: Kisah Anak Autis Memutuskan Jadi Mualaf, Sempat Dikatai Teroris oleh Orangtuanya 

4. Wanita haid atau nifas

Wanita yang sedang dalam kondisi haid atau nifas setelah melahirkan haram untuk berpuasa. Sebagai gantinya, wanita yang dalam kondisi ini diharuskan mengganti puasanya di lain hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya