Aturan Membayar Zakat dengan Beras dan Uang Tunai

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 27 April 2022 19:10 WIB
Ilustrasi aturan membayar zakat dengan beras dan uang tunai. (Foto: Shutterstock)
Share :

ATURAN membayar zakat dengan beras dan uang tunai sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apalagi saat ini sudah memasuki akhir-akhir bulan Ramadan, waktunya umat Islam membayar zakat fitrah atau maal.

Zakat fitrah khusus dibayarkan ketika bulan Ramadan. Ini berbeda dengan zakat maal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat. Kedua, langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan (mustahik).

Baca juga: Artis-Artis Bollywood yang Rayakan Idul Fitri, Nomor 4 Pernah Kunjungi Istiqlal 

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana aturan membayar zakat dengan beras dan uang tunai?

Menurut Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar KH Ahmad Hudaya, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok ketimbang uang.

"Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Kalau di Indonesia lazimnya ya beras. Besarnya 2,76 kilogram, atau kalau mau lebih aman ya 2,8 kilogram," terangnya.

Baca juga: Kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Ustadz Ainul Yaqin: Jadi Peringatan Muhasabah Diri 

Ia menambahkan, sebagian ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang. Dalam keterangannya, perbedaan pendapat soal pembayaran zakat fitrah sudah menjadi perbincangan ulama terdahulu.

"Membayar zakat fitrah sebaiknya pakai makanan pokok saja, kalau di sini ya beras. Tapi, kalau mau bayar pakai uang, berarti amil (panitia pengelola zakat) harus mewujudkan uang itu menjadi beras sebelum diserahkan kepada penerima. Karena pada dasarnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok," sambung KH Ahmad Hudaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya