Jamaah Haji Khusus Dapat Imbal Hasil Kelolaan BPKH, Segini Jumlahnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 26 Mei 2022 06:13 WIB
Jamah Haji (Antara)
Share :

JAKARTA - Ada nilai manfaat bagi jamaah haji khusus melalui transfer virtual account yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal ini dipaparkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat memberikan sosialisasi mengenai nilai manfaat bagi jamaah haji khusus.

"Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jamaah haji khusus," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira seperti dilansir Antara, Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Acep menambahkan, BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No 34 Tahun 2014.

Baca juga: Ibadah Haji dan Umrah Tak Terpengaruh Dampak Larangan Warga Saudi ke Indonesia

"Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019," kata Acep.

Saat ini, BPKH mencatat jumlah total daftar tunggu jamaah haji khusus pada 2021 mencapai 99.928 orang. Jumlahnya terus meningkat hingga April 2022 mencapai 102.054 jamaah, dengan dana yang terkumpul sekitar USD488 juta atau sebesar Rp7,1 triliun.

Baca juga: Cara Pakai Kain Ihram bagi Calon Jamaah Haji, Disarankan Pakai Ikat Pinggang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya