Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Terkadang seseorang terputus dari siksa kubur dengan doa, sedekah, istigfar, atau pahala ibadah haji."
Amal orang lain yang bermanfaat bagi mayit dengan beberapa hal:
1. Doa seorang Muslim kepadanya jika memenuhi syarat terkabulkannya sebuah doa.
2. Wali mayit yang melaksanakan puasa nadzar.
3. Membayar utang yang berat baginya oleh walinya atau yang lainnya.
4. Amal salih yang dilakukan oleh seorang anak yang salih, maka sungguh kedua orangtuanya mendapatkan pahala yang dilakukan anak tersebut tanpa dikurangi sedikit pun.
Mayit bisa mendapatkan manfaat dari amal yang telah ia lakukan berupa amal-amal yang salih dan sedekah jariyah. Hal ini sebagaimana dikatakan di dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ “…
"Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan." (QS Yaasiin/36: 12)
Begitupula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا مَـاتَ اْلإِنْسَـانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءٍ، مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ.
"Jika seorang manusia meninggal, maka semua amalnya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang salih."
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)