Lebih lanjut ada waktu-waktu tertentu yang dilarang bagi pasangan suami istri yang akan berjimak yakni ada tiga keadaan yang perlu diperhatikan.
"Terkait larangan waktu atau keadaan setidaknya ada tiga, suami dilarang berhubungan suami istri: pertama adalah ketika istri sedang haid, kedua ketika sedang melaksanakan puasa di bulan Ramadan, ketiga saat sedang berihram dalam rangka melaksanakan ibadah haji atau umrah," papar Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Allahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Doa Pagi Hari Rasulullah: Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Siksa Akhirat Kelak
Baca juga: Abu Nawas Bisa Bikin Keledai Baca Buku, Caranya Unik Banget!
(Hantoro)