JAKARTA - Komisi VIII DPR batal menggelar rapat kerja (Raker) bersama menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini. Rencananya, rapat tersebut dalam rangka membahas penambahan 10 ribu kuota jamaah haji tahun 2022.
"Nggak jadi karena ternyata info dari Kemenag (Kementerian Agama) tambahan 10 ribu kuota belum jelas," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Yandri menyampaikan bahwa ihwal ketidakpastian penambahan 10 ribu kuota haji tahun ini dikarenakan penambahan tersebut sudah dimasukkan ke e-Haj atau sistem haji pemerintahan Arab Saudi.
Akibatnya, Arab Saudi memblokir uang yang sudah disetorkan Indonesia untuk penyelenggaraan 100 ribu jemaah haji reguler. Penambahan tersebut membuat uang yang sudah disetorkan tersebut berkurang karena penambahan 10 ribu kuota jemaah.
Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah masalah. Di antaranya, mengganggu proses keluar visa jemaah.
"Jadi sempat terhambat untuk pemberangkatan jemaah keluar visanya itu sempat ada gangguan," ujarnya
Dia menyebut, Kemenag khawatir jika penambahan 10 ribu kuota jemaah haji tambahan itu dilanjutkan prosesnya, dipastikan bakal mengganggu pemberangkatan jemaah haji reguler yang sudah masuk gelombang kedua.
"Maka saya tanya Pak Dirjen kemaren, supaya tidak menggangu itu dikeluarkan dulu dari e-haj tambahan 10 ribu kuota itu," sebut dia.