JAKARTA - Macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya harus dilakukan kita melakukan pelanggaran saat berhaji.
Dam dalam bahasa Indonesia artinya darah dan secara syar’iah artinya mengalirkan darah hewan. Selain itu dam juga bisa diartikan sebagai sanksi atau denda karena meninggalkan perintah ketika sedang haji.
Walau begitu membayar dam tak selalu dengan menyembelih hewan. Dam juga bisa juga membayar fidyah, berpuasa atau bersedekat sesuai kesanggupan.
Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya.
Macam-Macam Dam Dalam Ibadah Haji dan Tata Cara Pembayarannya
Macam-Macam Dam dan Cara Membayarnya
Dam dalam ajaran islam dibagi menjadi tiga yaitu dam nusuk, dam kafarat dan dam isa’ah. Berikut ini adalah ulasan dari ketiga dam tersebut:
1. Dam Nusuk
Bagi mereka yang menjalankan haji dengan cara tamattu atau qiron wajib menjalankan dam nusuk. Sebenarnya melakukan dan nusuk bukan karena melakukan pelanggaran tetapi menjadi bagian untuk memenuhi ketentuan ibadah haji.