Allah menjelaskan denda untuk dan nusuk dalam surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” (Al-Baqarah:196)
2. Dam Isa’ah
Bagi jamaah yang tidak melaksanakan segala perkara wajib haji dan umroh maka wajib hukumnya untuk malaksanakan dam isa’ah.
Adapun perkara wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan ihram niat haji dan umroh dari miqat
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak mabit di Mina
- Tidak melakukan lontar jumrah
- Tidak mengerjakan thawaf wada
Dam isa’ah juga harus dilakukan bagi jamaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah karena sakit atau sedang mengalami kendala.
Tentunya saat melakukan pelanggaran tersebut seharusnya membayar denda yang telah ditentukan.
Cara membayar dam isa’ah adalah dengan menyembelih seekor kambing.