Penjelasan Macam-Macam Dam Dalam Ibadah Haji dan Tata Cara Pembayarannya

Cita Zenitha, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 11:40 WIB
Penjelasan macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara pembayarannya/MCH
Share :

Allah menjelaskan denda untuk dan nusuk dalam surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:

“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” (Al-Baqarah:196)

2. Dam Isa’ah

Bagi jamaah yang tidak melaksanakan segala perkara wajib haji dan umroh maka wajib hukumnya untuk malaksanakan dam isa’ah.

Adapun perkara wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut:

- Tidak melakukan ihram niat haji dan umroh dari miqat

- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah

- Tidak mabit di Mina

- Tidak melakukan lontar jumrah

- Tidak mengerjakan thawaf wada

Dam isa’ah juga harus dilakukan bagi jamaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah karena sakit atau sedang mengalami kendala.

Tentunya saat melakukan pelanggaran tersebut seharusnya membayar denda yang telah ditentukan.

Cara membayar dam isa’ah adalah dengan menyembelih seekor kambing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya