MAKKAH - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan furoda ilegal yang dijalankan PT Alfatih Indonesia Travel.
Sebab mereka memberangkatkan 46 jamaah haji furoda asal Indonesia tapi tidak memenuhi persyaratan. Alhasil 46 jamaah haji ini dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.
"Kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," ujar Yaqut di Makkah, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 52 Jamaah Haji Ilegal
Yaqut menambahkan, tidak boleh mempermainkan nasib orang apalagi ini menyangkut pelaksanaan ibadah haji.
“Kita akan berikan sanksi yang paling tegas dan tepat karena tidak boleh mempermainkan nasib orang untuk beribadah,” katanya.
"Permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tegasnya.
BACA JUGA:Travel Abal-Abal Sebabkan 46 Jamaah Haji RI Dideportasi, Menag: Dosa Besar!
Pemerintah telah mengatur jelas tata kelola haji furoda, antara lain lewat Undang-Undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.