JAKARTA — Satgas Haji menggagalkan keberangkatan sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal. Penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pengawasan di 14 bandara di Indonesia.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan, dari total 80 WNI tersebut, sebanyak 57 orang dicegah berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.
Selain penundaan keberangkatan, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kementerian Haji.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto mengatakan pihaknya mendukung kerja satuan tugas melalui upaya pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.
Menurut Pipit, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebelumnya membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural pada 18 April 2026 guna memperkuat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji ilegal.