5 Fakta 46 Jamaah Haji Furoda Dideportasi, Travel Abal-Abal Apes Ketahuan hingga Berdosa Besar

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 13:42 WIB
Foto: Antara
Share :

MAKKAH - 5 fakta soal 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena tidak memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan.

 (Baca juga: Travel Abal-Abal Sebabkan 46 Jamaah Haji RI Dideportasi, Menag: Dosa Besar!)

Travel yang memberangkatkan 46 jamaah haji furoda ini pun ternyata abal-abal alias bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menindak tegas travel tersebut karena mempermainkan nasib orang untuk beribadah.

Berikut fakta-fakta 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi, Makkah, Selasa (5/7/2022).

1. Pakai Visa Haji dari Malaysia dan Singapura

Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, dokumen 46 jamaah haji tidak sesuai yang dipersyaratkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura tetapi berangkat dari Indonesia.

"Tapi berangkat dari Indonesia, ini rada aneh. Jamaah yang terdampar di Jeddah, ada 46 orang sudah sampai di sini dan datang tidak melalui PIHK. Bukan travel yang memberangkatkan jamaah haji khusus, itu travel biasa," kata Hilman di Makkah, Sabtu (2/7/2022).

2. Travel Apes Ketahuan

46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.

"Mungkin juga dulu-dulu pernah berhasil, boleh jadi tapi saat ini lagi apes ketahuan ini ya namanya usaha dilakuan berbagi cara," kata Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

3. Travel Tidak Resmi

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

4. Bayar Rp200 Juta-Rp300 Juta

Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Sebagian jamaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.

Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.

Namun, pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

“Saya lelah sekali. Saya ini korban, mohon dibantu agar bisa berhaji,” ujar Wanto pasrah di depan petugas PPIH dan KJRI.

5. Menag Sebut Dosa Besar

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menindak tegas travel yang memberangkatkan 46 jamaah haji furoda, tapi tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dampaknya 46 jamaah haji Indonesia ini dideportasi dari Arab Saudi, padahal sudah membayar Rp200-Rp300 juta.

"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka karena enggak boleh mempermainkan nasib orang," kata Yaqut usai melakukan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).

Dia menilai, travel tersebut melakukan dosa besar karena mempermainkan nasib orang dan keinginan ibadah.

"Permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar itu. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," kata Yaqut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya