Jemaah Haji Berpaspor Filipina Dipulangkan
Pada tahun 2016 silam, terdapat kasus 106 warga negara Indonesia yang dipulangkan. Insiden ini terjadi karena jemaah melakukan ibadah haji ke Arab Saudi bukan menggunakan paspor resmi Indonesia, melainkan menggunakan paspor Filipina.
Hal tersebut diketahui ilegal karena memalsukan identitas. Pihak Kementerian Luar Negeri saat itu menjelaskan bahwa pemulangan jemaah akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebanyak 57 calon jemaah haji dan 49 calon jemaah haji, dipulangkan dari Filipina.
Tercatat, 106 calon jemaah haji tersebut terdiri atas 28 laki-laki dan 78 wanita, dengan 42 orang di antaranya berusia di atas 60 tahun. Jemaah berasal dari sejumlah daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
Arab Saudi Deportasi Jemaah Haji dari Iran
Pemulangan jemaah haji karena suatu masalah bukan hanya terjadi kepada jemaah haji Indonesia, melainkan dialami pula oleh jemaah negara lain seperti Iran. Pada tahun 2011 silam, Kementerian Luar Negeri Iran mengonfirmasi bahwa Arab Saudi telah mendeportasi 150 jemaah haji Iran yang dituduh masuk dengan visa palsu.
Para jemaah Iran tersebut diamankan pada 31 Oktober setelah mendarat di bandara di Madinah, yang merupakan titik awal untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, banyak jemaah Iran yang tidak terima karena mengeklaim bahwa visa mereka dikeluarkan oleh Konsulat Saudi di Kota Mashhad, Iran. Akhirnya, pihak Kementerian Luar Negeri Iran melakukan negosiasi dengan pejabat Saudi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)