MAKKAH - Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan baru terkait tes antigen Covid-19 bagi seluruh jamaah haji Indonesia setibanya di debarkasi.
Kebijakan ini diterbitkan setelah adanya belasan orang dari 14.393 jamaah haji Indonesia yang dilaporkan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan setibanya di debarkasi haji Tanah Air sejak awal kepulangan 15 Juli 2022.
BACA JUGA:Tawuran Pecah di Taman Sari, Satu Orang Dilaporkan Tewas
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menyatakan bahwa screening merupakan bentuk kewaspadaan dan pengendalian terhadap penularan Covid-19 di Indonesia.
"Untuk menjaga keselamatan diri jemaah dan keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Budi di Makkah, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:Banyak yang Positif Covid-19, Jamaah Haji Diminta Tetap Tenang dan Patuhi Prokes
Pemeriksaan Covid-19 bagi jamaah haji dilakukan di asrama haji Debarkasi melalui test antigen. Jika ditemui jamaah dengan hasil test antigen reaktif, langsung dikonfirmasi dengan RT PCR.
“Bagi jamaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari,” ujar Budi.