4. Sikap tegas Pemerintah Arab Saudi
Larangan merokok di bentuk sikap tegas dari Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah. Larangan ini berlaku di wilayah suci (haram) dan sekitar hotel.
"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah Arab Saudi terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," terangnya.
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini: Menghapus Dosa, Mencegah Siksa Kubur
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 21 Juli 2022M/21 Dzulhijjah 1443H
5. Sanksi tegas menanti pelanggar
Sanksi tegas menanti para pelanggar larangan merokok ini. Petugas mengancam mereka yang melanggar larangan merokok dengan sanksi denda 200 riyal Arab Saudi atau setara Rp800 ribu.
"Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal," pungkasnya.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)