Intinya ada beda pendapat hingga 40 pendapat dalam masalah ini mengenai penentuan kapankah waktu terkabulnya doa di hari Jumat. Namun, pendapat yang paling dekat dengan dalil ada dua yakni:
1. Waktu antara duduknya imam di mimbar hingga selesai sholat
Berdasarkan riwayat dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Abdullah bin Umar bertanya kepadaku: 'Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadis dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam mengenai waktu mustajabnya doa di hari Jumat?' Abu Burdah menjawab, 'Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ
"Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan Sholat Jumat." (HR Muslim nomor 853)