Area sekitar tiga meter yang berdekatan dengan dinding di sisi Al Hatim sebenarnya merupakan bagian dari Kakbah sedangkan sisanya berada di luar tempat suci umat Islam. Hukum shalat di dalam Hijr Ismail adalah sunah (tidak wajib, tetapi dianjurkan karena berpahala).
Diketahui, pagar pembatas di sekitar Kakbah, Masjidil Haram kembali dibuka pada Rabu (3/8/2022) dini hari waktu Arab Saudi (WAS).
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais.
Menurut Al-Sudais, kerajaan Arab Saudi telah setuju untuk mengangkat pagar pembatas pelindung di sekitar Kakbah, bertepatan dengan dimulainya musim umrah.
"Keputusan tersebut merupakan perwujudan dari semangat kepemimpinan yang arif untuk memfasilitasi para jamaah di Masjidil Haram dalam beribadah dalam suasana spiritual yang aman dan menentramkan bersamaan dengan musim umrah," tulis keterangan tersebut.
(Fahmi Firdaus )