Tata cara melaksanakan salat tahiyatul masjid, hampir sama seperti salat lainnya. Dimulai dari niat salat dan diakhiri dengan salam.
Adapun niat untuk sholat tahiyatul masjid, yaitu:
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لله تعالى
Latin: Ushallii sunnatat tahiyatal masjidi rak'ataini lillahi ta'aala
Artinya: "Saya shalat sunnat tahiyat al-masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala."
Setelah itu, dilanjutkan dengan takbiratul ihram, melaksanakan rukun shalat sebanyak 2 rakaat, dan diakhiri dengan salam.
Menurut madzhab Syafi'i, tidak ada hukum makruh dalam melaksanakan sholat tahiyatul masjid. Sholat ini bisa dilakukan kapan saja saat memasuki rumah Allah SWT.
(vvn)
(Kemas Irawan Nurrachman)