Bagaimana Menghitung Zakat Penghasilan YouTuber?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 12:34 WIB
Ilustrasi zakat penghasilan YouTuber. (Foto: Unsplash)
Share :

ZAKAT penghasilan YouTuber perlu diketahui dan harus ditunaikan oleh mereka yang menggeluti profesi ini. Sebab, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Profesi YouTuber tidak bisa dianggap sepele, apalagi banyak YouTuber Indonesia yang mendulang penghasilan tinggi dari konten video yang dibuat, mulai jutaan hingga miliaran rupiah. Dalam hukum Islam, setiap profesi atau pekerjaan yang penghasilannya telah mencapai batas minimum (nisab) maka baginya wajib dikenakan wajib zakat.

BACA JUGA: Pengertian Haul Zakat Beserta Cara Menghitungnya 

Dikutip dari dompetdhuafa.org, sebenarnya zakat penghasilan bisa saja dikeluarkan setiap tahun, menunggu dulu setiap tahun dengan dikumpulkan terlebih dahulu. Tapi, prinsip dikeluarkan setiap bulan atau setiap mendapat penghasilan ini adalah prinsip kehati-hatian agar tidak terlupa dan terlewat.

Selain itu, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan untuk mengeluarkan zakat sebelum haul (1 tahun) karena sudah mencapai nisab. Terlebih lagi, manusia sering kali lupa dan khilaf. Nah, untuk menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan YouTuber, maka kita perlu tahu dulu standar nisabnya.

 

BACA JUGA: Apa Itu Lembaga Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf? 

Cara Menghitung Zakat Penghasilan YouTuber

Nisab zakat maal adalah menggunakan standar penghitungan zakat emas, yaitu sebesar 85 gram emas atau 20 dinar. Misalkan, harga emas saat ini adalah Rp1.000.000. Untuk itu nisabnya adalah Rp1.000.000 x 85 gram emas = Rp85.000.000. Maka jika sudah mencapai nilai Rp85.000.000, bisa mengeluarkan zakatnya senilai 2,5 persen dari penghasilan.

Contohnya, Youtuber A dalam satu bulan diproyeksi dapat menghasilkan hingga Rp1,7 miliar. Tentu penghasilan bulanannya ini sudah melebihi nisab Rp85.000.000. Maka, zakat penghasilannya adalah Rp1.700.000.000 x 2,5 persen = Rp42.500.000. Dalam hal ini, Youtuber A diproyeksi mengeluarkan zakat profesi dari penghasilannya sebesar Rp42.500.000 per bulan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya