Khusus untuk zakat maal, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat tersebut kepada non-Muslim.
Mayoritas ulama melarang hal tersebut, bahkan Ibnul Mundzir mencatat bahwa para ulama sepakat zakat maal tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Beliau mengatakan:
وأجمعوا على أنه لا يجزئ أن يعطى من زكاة المال أحد من أهل الذمة .وأجمعوا على أن الذمي لا يعطى من زكاة الأموال شيئاً
"Mereka sepakat bahwa tidak sah memberikan zakat mal kepada orang kafir dzimmi. Mereka juga sepakat bahwa kafir dzimmi tidak mendapatkan zakat maal sedikit pun."
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)