Macam-Macam Zakat Maal, Yuk Diketahui Sebelum Membayarnya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 15:36 WIB
Ilustrasi macam-macam zakat maal. (Foto: Shutterstock)
Share :

Begitupun dengan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

- Emas, perak, dan logam mulia lainnya

- Uang dan surat berharga lainnya

- Perniagaan

- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan

- Peternakan dan perikanan

- Pertambangan

- Perindustrian

- Pendapatan dan jasa

- Rikaz.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu:

- Kepemilikan penuh

- Harta halal dan diperoleh secara halal

- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

- Mencukupi nishab

- Bebas dari utang

- Mencapai haul

- Atau dapat ditunaikan saat panen.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya