4. Mendahulukan perintahnya
Mendahulukan perintah ibu, selama bukan maksiat. Ini sebagaimana pelajaran dari kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan sholat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.
5. Membahagiakannya ketika ibu telah tiada
Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata:
بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ».
Artinya: "Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.”
(HR Abu Dawud nomor 5142 dan Ibnu Majah: 3664. Hadits ini dishahihkan Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)