Viral Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 08:30 WIB
Ilustrasi hukum selingkuh menurut Islam. (Foto: Freepik)
Share :

4. Selingkuh membawa ke banyak maksiat

Perbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:

- Zina

Perbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra': 32)

- Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram

Perbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

"Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." (HR Bukhari nomor 5233 dan Muslim: 1341)

- Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram

Perbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)." (HR Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447)

- Safar dengan lawan jenis yang bukan mahram

Orang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ

"Seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari nomor 1086 dan Muslim: 1338)

Beliau juga bersabda:

لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ

"Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari nomor 5233 dan Muslim: 1341)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya