Kenaikan Bipih Dinilai Tepat untuk Hindari Skema Ponzi

Fatmawati, Jurnalis
Minggu 22 Januari 2023 22:04 WIB
Jamaah Haji (foto: MCH)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sebesar Rp 69.193.733,60, yang akan dibebankan langsung kepada jamaah haji.

Menurutnya, angka ini disebut sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global.

Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief ikut menjelaskan, kenaikan itu juga disebabkan adanya perubahan skema presentasi komponen Bipih dan Nilai manfaat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar berpendapat, bahwa usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi.

Melalui penjelasannya, ia menyebut nilai manfaat (NM) dana jamaah haji (data BPKH 2010-2022), menampilkan nilai manfaat dana haji yang tidak mencerminkan nilai riil.

Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400%.

”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/1/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya