Apakah Menelan Ludah atau Dahak Membatalkan Puasa Ramadhan?

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 07:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Dilansir nu.or.id, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur hukumnya tidak membatalkan puasa. Ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar lantaran sulit dihindari.

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."

Kendati demikian, air ludah yang ditelan harus memenuhi tiga kriteria, yakni:

Pertama, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti gusi terluka sehingga air liurnya bercampur darah. Maka jika ditelan, puasanya batal.

Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang di-ma'fu atau masih ditoleransi.

Ketiga, air liur yang ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya maka tidak membatalkan.

Demikian penjelasan mengenai apakah menelan ludah atau dahak membatalkan puasa Ramadhan? Wallahu a'lam bisshawab.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya