Apakah Ghibah Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukumnya Berikut Ini

Defa Al Fadly, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 10:10 WIB
Ilustrasi hukum ghibah ketika puasa Ramadhan. (Foto: Freepik)
Share :

Dilansir nu.or.id, menurut Imam Al Ghazali ada empat hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu gibah (keburukan orang lain), namimah (mencaci dan menyumpah orang lain), sumpah palsu, dan memandang dengan syahwat (nafsu).

Ghibah tidak termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

1. Memasukkan sesuatu ke tubuh dengan sengaja

2. Memasukkan sesuatu ke dubur atau kubul

3. Muntah dengan sengaja

4. Berhubungan suami istri di siang hari ketika berpuasa

5. Keluar sperma dengan sengaja

6. Haid atau nifas

7. Gangguan jiwa atau gila

8. Murtad (keluar) dari agama Islam 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya