HADITS tentang kewajiban zakat fitrah lengkap dengan tulisan Arab latin dan artinya. Zakat fitrah atau zakat fitri adalah sedekah yang wajib ditunaikan setiap Muslim di hari akhir bulan Ramadhan.
Dilansir laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan dalil wajibnya zakat fitrah berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan 1 sho' kurma atau 1 sho' gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR Bukhari nomor 1503 dan Muslim: 984)