Dari syarat tersebut menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang dia tanggung nafkahnya.
Menurut Imam Malik, ulama Syafi'iyah, dan mayoritas ulama; suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)