Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Jum'at 24 Maret 2023 14:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Times Of India)
Share :

HUKUM mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan agar tidak membatalkan puasa.

Lantas bagaimana hukumnya bila ada seorang yang mengeluarkan air mani atau sperma oleh tangan sendiri di Bulan Ramadhan? Untuk mengetahui jawabannya simak berikut ini.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri atau onani sebagai aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Definisi onani dan masturbasi memiliki makna yang sama, yakni kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Melansir dari laman resmi Jawa Timur NU pada Jumat (24/3/2023), hubungan aktivitas onani dengan ibadah puasa dapat ditemukan pada kitab Al-Majmu’ berikut ini:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya