Sementara itu, pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi onani dapat membatalkan puasa. Bagi mereka yang melakukan sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi maka batal puasanya.
Tentu, jika ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) maka lebih-lebih lagi membatalkan puasa.
Perlu diketahui, pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak tidak dikenakan kaffarah. Adapun pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi.
Itulah hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan Ramadhan. Wallahu a'lam.
(RIN)