Mengorek Kuping Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Jum'at 24 Maret 2023 16:16 WIB
Ilustrasi (Foto:Freepik)
Share :

Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa salah satunya memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Jika disederhanakan, apabila seseorang memasukkan benda (ain) lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke bagian dalam tubuh (jauf) dengan sengaja, hukumnya yaitu puasanya menjadi batal.

Sementara menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan jika hanya di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam. Hanya saja, jika membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, maka hukumnya batal

Itulah penjelasan dari pertanyaan: Mengorek kuping apakah membatalkan puasa? Wallahu a'lam.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya