Hukum Suntik Vaksin saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 13:03 WIB
Hukum suntik vaksin saat berpuasa Ramadhan. (foto: Istimewa)
Share :

DI penghujung bulan Ramadhan, para perantau biasanya akan berbondong-bondong untuk pulang kampung ke daerah mereka masing-masing. Tak jarang mereka harus menempuh perjalanan dengan transportasi umum seperti bus, kereta api, atau pesawat.

Hingga kini, vaksin masih menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan dengan transportasi umum. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang berumur 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster).

 BACA JUGA:

Bagaimana jika masih ada pemudik yang belum vaksin booster dan harus menerima suntikan vaksin saat berpuasa? Apakah membatalkan puasa?

 

Di Indonesia sendiri, hukum suntik vaksin saat berpuasa telah dibahas oleh para ulama. Seluruh elemen ulama di Indonesia sepakat bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa.

MUI pada tanggal 16 Maret 2021 mengeluarkan sebuah Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada bulan Ramadan di tengah pandemi covid-19. Melalui fatwa ini, MUI turut mendukung pemerintah guna mencapai herd immunity melalui vaksinasi covid-19 secara masif.

Kemudian NU juga memiliki sikap yang sama dengan MUI. Pada Maret 2021, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta membahas kebolehan vaksinasi bagi umat Islam saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hasilnya, menurut LBM PWNU DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.

Ini karena vaksin covid-19 disuntikkan ke dalam tubuh melalui lengan sebelah kiri bagian atas, bukan melalui anggota tubuh yang terbuka. Untuk menguatkan argumennya, ulama-ulama NU tersebut juga mengutip kitab Minhajul Qawin.

Tidak berbeda jauh dengan MUI dan NU, Muhammadiyah menyatakan bahwa suntik vaksin covid-19 saat puasa tidak dapat membatalkan puasa.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan bahwa suntik vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dapat dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.

Lebih lanjut, Syamsul Anwar mengajukan dua argumen: (1) Tidak melalui organ alamiah; dan (2) Tidak dapat menghilangkan lapar dan haus. Wallahu a'lam bishawab.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya