DI penghujung bulan Ramadhan, para perantau biasanya akan berbondong-bondong untuk pulang kampung ke daerah mereka masing-masing. Tak jarang mereka harus menempuh perjalanan dengan transportasi umum seperti bus, kereta api, atau pesawat.
Hingga kini, vaksin masih menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan dengan transportasi umum. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang berumur 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster).
BACA JUGA:
Bagaimana jika masih ada pemudik yang belum vaksin booster dan harus menerima suntikan vaksin saat berpuasa? Apakah membatalkan puasa?
Di Indonesia sendiri, hukum suntik vaksin saat berpuasa telah dibahas oleh para ulama. Seluruh elemen ulama di Indonesia sepakat bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa.
MUI pada tanggal 16 Maret 2021 mengeluarkan sebuah Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.