APAKAH mandi keramas pada siang hari membatalkan puasa? Ini menjadi problematik saat bulan Ramadhan, karena kerap ditanyakan sebagian Muslim tentang hukumnya.
Adapun berikut ini hukum dari mandi keramas pada siang hari membatalkan puasa yang tak banyak orang tahu. Perlu diketahui, perkara keramas saat puasa Ramadhan dalam Islam dikategorikan menjadi 3 jenis hukum berdasarkan sebab mandinya. Yakni, mandi biasa tanpa adanya niatan khusus atau mandi yang menjadi kebiasaan seorang Muslim setiap harinya hukumnya mubah.
Aktivitas keramas diperbolehkan pada mandi biasa, hanya saja apabila ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami secara sengaja maupun tidak maka puasanya batal. Kegiatan ini juga dilakukan oleh Rasulullah dalam suatu riwayat hadis dari Abu Bakar bin Abdurrahman al-Harits.
"Saya melihat Rasulullah saw menuangkan air panas ke atas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)