Apakah Mandi Keramas pada Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2023 11:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

APAKAH mandi keramas pada siang hari membatalkan puasa? Ini menjadi problematik saat bulan Ramadhan, karena kerap ditanyakan sebagian Muslim tentang hukumnya.

Adapun berikut ini hukum dari mandi keramas pada siang hari membatalkan puasa yang tak banyak orang tahu. Perlu diketahui, perkara keramas saat puasa Ramadhan dalam Islam dikategorikan menjadi 3 jenis hukum berdasarkan sebab mandinya. Yakni, mandi biasa tanpa adanya niatan khusus atau mandi yang menjadi kebiasaan seorang Muslim setiap harinya hukumnya mubah.

Aktivitas keramas diperbolehkan pada mandi biasa, hanya saja apabila ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami secara sengaja maupun tidak maka puasanya batal. Kegiatan ini juga dilakukan oleh Rasulullah dalam suatu riwayat hadis dari Abu Bakar bin Abdurrahman al-Harits.

"Saya melihat Rasulullah saw menuangkan air panas ke atas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)

Kedua, keramas lantaran junub saat puasa Ramadhan. Ini dapat terjadi lantaran mimpi basah di siang hari. Hukumnya wajib, sebab menyucikan tubuh dari hadas besar.

Mandi junub sendiri diriwayatkan dalam hadis Aisyah dan Ummu Salamah yang mengisahkan perihal mandi junub ketika sedang puasa yang dilakukan Rasulullah. Aisyah berkata,

"Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadhan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar” (H.R Muslim).

Sementara yang ketiga, keramas untuk berangkat sholat Jumat. Hukum keramas saat mandi untuk sholat Jumat hukumnya sunnah. Sama seperti mandi junub, bila ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami, maka puasanya tetap sah karena ada marfu (diampuni).

Itulah penjelasan dari pertanyaan: Apakah mandi keramas pada siang hari membatalkan puasa?

Wallahu A'lam.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya