BENARKAH menukar uang baru termasuk riba? Ini penjelasannya. Mari disimak bersama-sama secara jelas dan lengkap.
Diketahui bahwa dalam proses penukaran uang membutuhkan waktu lama lantaran antrean yang panjang. Kendati begitu, selain ditukarkan di bank, ada pula jasa tukar uang yang kerap ditemui di tepi jalan.
Dilansir mui.or.id, menukar uang dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh. Bahkan, ini berpotensi menjadi sunnah berdasarkan pada makna hadits, "Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Ied Fitri)."
Dalam hal ini, terbaik bisa maknanya dari segi nominal, atau juga dari segi fisik. Contohnya, sedekah dengan uang baru untuk menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya.
Perlu diketahui, bila menukar uang baru tanpa adanya pengurangan nominal hukumnya boleh. Akan tetapi jika jumlah yang diterima berbeda, maka hukumnya riba.
Contohnya jika seseorang menukarkan uang sejumlah Rp1 juta dengan pecahan uang dalam jumlah yang sama hukumnya boleh. Namun bila menukarkan uang sejumlah Rp1 juta dan menerima uang Rp970 ribu maka hukumnya haram.
Dari Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR Ahmad nomor 11466 dan Muslim: 4148)
Sementara dilansir nu.or.id, praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut. Bila yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram lantaran praktik ini terbilang kategori riba.
Namun jika dilihat dari praktik penukaran uang (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat, sebab praktik ini terbilang kategori ijarah.
Itulah penjelasan dari pertanyaan: Benarkah menukar uang baru termasuk riba? Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)