8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat: Fakir Miskin hingga Mualaf

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 20:05 WIB
Ilustrasi golongan orang yang berhak menerima zakat. (Foto: Shutterstock)
Share :

Nah, berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir: Orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampu.

2. Miskin: Orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab: Seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim: Orang yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf: Salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah: Golongan satu ini orang yang sedang berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

7. Ibnu Sabil: Musyafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat: Panitia penerima dan pengelola dana zakat. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya