Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 15:38 WIB
Hukum mencicipi masakan. (foto: BuzzFeed)
Share :

MENJELANG waktu berbuka puasa, para ibu biasanya sudah sibuk di dapur untuk menyiapkan hidangan. Tentu saja, mereka akan berusaha memberikan santapan yang terbaik untuk keluarga tercinta.

Untuk memastikan apakah makanan tersebut enak, harus dilakukan tes rasa. Mau tak mau, para ibu mencicipi hasil masakan tersebut. Namun apalah daya, para ibu juga tengah berpuasa. Tidak jarang ibu-ibu merasa waswas, sebab khawatir puasanya batal jika harus mencicipi masakannya. Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa, apakah boleh?

 BACA JUGA:

Menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh. Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.

 

Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab yang menjelaskan bahwa:

 BACA JUGA:

Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya