Hukum Pingsan Saat Berpuasa Ramadhan, Boleh Lanjut Atau Batal?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 12:38 WIB
Hukum pingsan saat berpuasa Ramadhan. (foto: Unsplash)
Share :

Jadi dapat disimpulkan bahwa bila seseorang dari kita muntah dengan tidak disengaja maka puasanya bisa dilanjutkan, dalam artian muntahnya tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika seseorang muntah dengan disengaja maka puasanya batal dan harus membayar kafarah dan mengganti puasanya.

Jadi, di bulan Ramadhan ini mari kita menjaga kesehatan dan diri kita dengan baik selama berpuasa. Makan sahur dengan cukup, ditambah asupan vitamin agar kita tetap sehat dan bugar menjalani aktivitas walaupun sedang berpuasa.

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya